JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat adanya cela tindak pidana korupsi yang berasal dari program Nasional penurunan stunting. Hal tersebut dapat terjadi melihat pada laporan inspektorat Pemda untuk pengadaan pada progam tersebut.
"Dari identifikasi yang KPK lakukan, terdapat beberapa praktik dalam upaya penanganan prevalensi stunting yang berisiko menimbulkan korupsi," ujar Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK, Niken Ariati kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
 BACA JUGA:Eks Panglima GAM Buronan KPK Akan Tiba Sore Nanti di Jakarta
Ia juga menerangkan, dalam celah yang dimaksudkan diatas terdiri dari beberapa aspek yakni terkait anggaran, pengadaan dan pengawasan. Didalam laporan yang sempat dilihat oleh KPK, terdapat beberapa temuan di lapangan yang menunjukkan adanya proses timpang tindih dalam perencanaan dan yang lainnya.
"Praktik-praktik dalam aspek tersebut sangat berisiko menimbulkan penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Hal ini tidak bisa disepelekan karena akan berdampak pada pelayanan kesehatan gizi yang masyarakat dapatkan," paparnya.
 BACA JUGA: Usai Ditangkap KPK, Mantan Panglima GAM Dibawa ke Jakarta
Pihaknya pun memberikan beberapa rekomendasi agar upaya pencegahan terjadinya praktek tindak pidana korupsi dapat diantisipasi sejak dini salah satunya yaitu melibatkan Kemendagri dalam penyusunan APBD dari program nasional tersebut.
"Tim Stranas PK akan mendorong integrasi perencanaan dan penganggaran melalui format digital mulai dari level desa hingga pusat, termasuk monitoring proses penyusunan RKP, Renja, RKA, dan DIPA, sehingga ke depan tagging anggaran untuk stunting benar-benar mendukung penurunan prevalensi stunting," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)