JAKARTA - Dalam pledoinya, tim pengacara Putri Candrawathi membantah sejumlah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, khususnya berkaitan perselingkuhan kliennya dengan Brigadir J.
Pengacara Putri, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya perlu menyampaikan tuduhan JPU tanpa didasari bukti yang meyakinkan dan tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi. Sehingga menghasilkan kerugian bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum baik secara fisik, maupun psikis Putri Candrawathi.
"Sungguh menyakitkan bagi seorang perempuan sekaligus seorang Ibu yang memiliki 4 orang anak, ketika ia menjadi korban kekerasan seksual tapi justru dituduhkan sebagai pelaku perselingkuhan tanpa bukti meyakinkan dengan pelaku," ujarnya di persidangan, Rabu (25/1/2023).
"Dituduh menjadi dalang pembunuhan dengan hanya menggunakan bukti-bukti yang rapuh, asumtif, dan manipulasi berbagai fakta-fakta persidangan atas peristiwa-peristiwa tertentu," imbuhnya.
Baca juga:Â Tak Dipercaya Jadi Korban Pelecehan, Putri Candrawathi: Saya Dituding Perempuan Tua yang Mengada-ada
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi telah membaca surat tuntutan setebal 599 halaman dari JPU yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Kata Febri, pada prinsipnya tuntutan itu memiliki konstruksi besar yang rapuh dalam menguraikan tuntutan.
Baca juga:Â Tangis Putri Candrawathi Pecah Beri Pesan ke Anak: Sabar dan Maafkan Bila Ada yang Cerca Kalian
"Padahal, peristiwa kekerasan seksual benar terjadi dan didukung oleh empat jenis alat bukti yang sah dan saling berkesesuaian, yaitu alat bukti keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat, dan keterangan saksi," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News