JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan asal Malaysia-Aceh. Salah satu tersangka Tarmizi alias Tambi harus ditembak karena mencoba melawan petugas saat ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan bahwa, dalam perkara tersebut pihaknya menyita sabu seberat 149 Kilogram (Kg). Adapun, keenam tersangka itu adalah, Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda, dan Tarmizi.
"Pada pertengahan Januari 2023 Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabi melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh," kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
 BACA JUGA: Bawa Sabu dan Badik, Bapak dan Anak Ditangkap di Acara Hajatan
Mendapatkan informasi tersebut, kata Krisno, Bareskrim langsung bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Polda Aceh dan Polres Pidie Jaya untuk menindaklanjuti.
Dari informasi dan penyelidikan, Krisno menyebut pada Minggu 22 Januari, pihaknya menangkap lima orang tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisikan 149 Kg sabu," ujar Krisno.
 BACA JUGA:Usai Beli Sabu di Kampung Boncos, Seorang Nelayan Kepergok Nge-Fly di atas Pohon
Follow Berita Okezone di Google News