JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta jajarannya untuk tidak ragu mengusut unsur pidana dibalik pembuatan konten ngemis online di media sosial (medsos).
Dalam hal ini, Agus meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindak tegas hal tersebut
"Saya sudah minta Pak Dir Siber untuk terus memonitor, mana yang kira-kira meresahkan masyarakat, mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Agus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Menurut Agus, apabila ditemukan unsur pidana, Bareskrim tidak perlu ragu mengusut hal tersebut. "Tindak saja tidak usah ragu-ragu, Pak Direktur ini independen," ujar Agus.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri mengusut adanya unsur pidana di balik konten ngemis online di media sosial platform Tiktok, dengan pemeran kaum lanjut usia (lansia).
"Dari pemeriksaan yanng dilakukan dari nenek tadi yang dilakukan pemeriksaan, nenek tadi tidak menjadi korban karena dia bagian dari pada konten kreator," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Follow Berita Okezone di Google News