JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI turut menemui ribuan demonstran yang tengah berunjuk rada di depan gedung DPR. Ia, turun sembari membacakan penerimaan tuntutan yang dilayangkan massa aksi perangkat desa.
Salah satu perwakilannya, Fraksi PKB Mohammad Toha yang mengatakan, pihak DPR menerima tuntutan dari para demonstran. Salah satunya, terkait masa jabatan para perangkat desa.
 BACA JUGA:6 Desa Ini Jabatan Kadesnya Turun-temurun, Suburkan Politik Dinasti
"Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 tidak sama dengan masa jabatan kepala desa," ujar Toha di atas mobil komando, Rabu (25/1/2023).
Adapun , erdapat 6 buah hasil aspirasi yang diterima dan bakal diperjuangkan anggota DPR. Berikut di antaranya:
 BACA JUGA:Leher Teriris Benang Gelasan, Benang Layangan Tewaskan 6 Orang dalam Festival Layangan Termasuk 3 Anak-Anak
1. Masa kerja perangkat kerja desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 tidak sama dengan masa jabatan kepala desa.
2. Memasukan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No. 6 tahun 2014 tentang desa.
Follow Berita Okezone di Google News