JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh penasihat hukumnya, Arman Hanis, dalam lanjutan sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Selasa (24/1/2023) malam.
 BACA JUGA:Sempat Dobrak Gerbang Pintu DPR, Massa Aksi Perangkat Desa Kini Lantunkan Sholawat
Arman pun mengajukan permohonan kliennya kepada majelis hakim untuk dikabulkan. "Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Arman.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu," tambah dia.
 BACA JUGA:Gantikan Jacinda Ardern, Chris Hipkins Resmi Dilantik Jadi PM Selandia Baru ke-41
Selain itu, Arman juga meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Terdakwa Ferdy Sambo dalam segala dakwaan atau melepaskan kliennya dari tuntutan.
Follow Berita Okezone di Google News