JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan pernikahan anak di bawah umur tidak membawa maslahat. Hal ini diungkapkan Wapres merespons maraknya pernikahan anak beberapa waktu terakhir.
“Pernikahan di bawah umur itu tidak maslahat, tidak baik,” tegas Wapres usai menghadiri acara di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
 BACA JUGA:Ribuan Perangkat Desa Demo di DPR, Tuntut Kejelasan Status
Maraknya pernikahan anak ini terlihat dari tingginya permintaan dispensasi nikah. Tercatat berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi nikah atau kawin tahun 2022 sebanyak kurang lebih 50.000 permohonan.
Permintaan dispensasi nikah ini hanya dilakukan oleh calon mempelai yang berusia kurang dari batas yakni 19 tahun. Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah Kantor Urusan Agama (KUA) adalah minimal usia 19 tahun.
 BACA JUGA:Pengacara Putri Candrawathi Serahkan 12 Bukti Tambahan Sebelum Pembacaan Pleidoi
Wapres pun menegaskan bahwa negara sudah mencegah agar tidak terjadi perkawinan anak. Mengingat, pernikahan dini ini akan menimbulkan masalah di masa yang akan datang seperti lahirnya generasi stunting, kemiskinan, kematian anak, juga kematian ibu.
“Ya sebenarnya pemerintah sudah berusaha, negara berusaha supaya tidak terjadi perkawinan anak dibawah umur, karena itu ada Undang-Undangnya, karena memang akibatnya tidak baik ada stunting, ada kemiskinan, bahkan juga kematian anak, kematian ibu itu banyak,” kata Wapres.
Follow Berita Okezone di Google News