JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum menangkap dua buron kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89, yaitu AA dan LSH.
"Dua tersangka atas nama AA dan LSH masih DPO dan saat ini masih dalam pencarian oleh petugas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Nurul tak memaparkan kendala yang dihadapi penyidikan dalam melakukan pemburuan terhadap 2 petinggi dari Net89 tersebut.
Padahal, Nurul melanjutkan, Polri telah menerbitkan red notice untuk kebutuhan penangkapan apabila mereka melintas ataupun berada di luar negeri.
"Serta sudah diajukan Red Notice ke divisi hubungan internasional Polri," ujar Nurul.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 8 orang tersangka. Kedelapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Follow Berita Okezone di Google News