JAKARTA - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dinilai sangat kental dengan muatan politis terutama dalam menyambut pemilu 2024. Hal ini diungkapkan analis Politik dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Power Ikhwan Arif.
"Ada hasrat penguasa di daerah untuk melanggengkan kekuasaannya, namun urgensinya tidak jelas. Ini tidak lebih dari bentuk keinginan oligarki kecil yang tumbuh di daerah dan berusaha untuk menggerogoti proses demokrasi di tingkat daerah,” terangnya.
"Demokrasi di daerah tergerus oleh keinginan segelintir elit penguasa di daerah dan bukan mewakili kepentingan rakyat langsung. Kita bisa melihat siapa saja aktor-aktor intelektual dibalik tuntutan itu. Sekarang peran penting ada di tangan DPR mau disahkan atau tidaknya,” lanjutnya.
BACA JUGA: Tanggapi Demo Kades Minta Perpanjangan Jabatan 9 Tahun, Jokowi: Silakan Disampaikan ke DPR
Seperti diketahui, tuntutan yang disampaikan oleh gabungan kepala desa di depan Gedung DPR RI (17/01/2023) lalu, memang tidak hanya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, namun terkait permasalahan program kerja yang sedang berjalan di beberapa daerah.
BACA JUGA: Kepala Desa Demo Tuntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Apa Alasannya?
“Jika kepala desa program kerjanya bagus dan kinerjanya baik, tentu akan dipilih lagi oleh penduduk desa. Sebaliknya jika kepala desa program kerjanya tidak tuntas atau kinerjanya tidak baik kemudian menuntut memperpanjang masa jabatan, menurut saya hal ini harus dipertimbangkan oleh anggota DPR dalam proses legislasi sebelum disahkan " pungkasnya.
"Wacana ini terkesan dipaksakan dan bukan mengatasnamakan keinginan langsung dari arus bawah akar rumput. Ini bukan kehendak rakyat, ini sama saja menggerus demokrasi. Sebaiknya kepala desa menunjukkan kepemimpinan yang taat dan patuh pada batasan-batasan kewenangan, dalam menjalankan kedaulatan rakyat, sebab kepala desa adalah wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat langsung di tingkat daerah, jika kepala desanya bagus dan menaati batasan-batasan kewenangan berkuasa, yaitu berdasarkan aturan Undang-Undang yang sudah ada, demokrasi di daerah juga bagus, otomatis akan menjadi tolok ukur dalam kemajuan demokrasi dalam skala nasional,” ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News