JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan total TPPU yang dilakukan mencapai Rp 44 miliiar.
"Terdakwa sebagai pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, dari 2014 sampai 2019 menerima gratifikasi dari para wajib pajak sejumlah Rp 29.505.167.100,00, sebagaimana dakwaan kesatu dan dari wajib pajak PT Gunung Madu, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) sejumlah Rp 14.628.315.000,00 sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 68/Pid.Sus.TPK/2021/PN.JKT.PST, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6722 K/Pid.Sus/2022," jelas Jaksa Penuntut Umum, Yoga Pratomo saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Jaksa juga mengatakan TPPU yang dilakukan oleh Angin dialirkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan, apartemen dan yang lainnya.
Follow Berita Okezone di Google News