JAKARTA – Lembaga yang memiliki wewenang untuk memutuskan pembubaran partai politik adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Wewenang tersebut tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
 BACA JUGA:Sortaman Saragih Ungkap Alasan Gabung Perindo: Riil Meningkatkan Ekonomi Rakyat
Pasal 71 UU Mahkamah Konstitusi juga menyatakan aturan mengenai permohonan atas pembubaran partai politik wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Pihak-pihak yang terlibat persidangan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi adalah Pemohon (pemerintah yang diwakili oleh menteri),Termohon (partai politik yang diwakili oleh pimpinan partai politik), dan pihak yang berkepentingan.
 BACA JUGA:Bos Indosurya Divonis Lepas: Janji Bakal Kembalikan Hak Korban
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran partai politik akan disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan.
Pelaksanaan putusan pembubaran partai politik ini dilakukan dengan membatalkan pendaftaran oleh Pemerintah.
Mengenal Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan konstitusi, hukum, dan keadilan.
Follow Berita Okezone di Google News