Â
JAKARTA - Tim pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf membacakan pleidoinya dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (24/1/2023) ini. Di persidangan, pengacara Kuat menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didasarkan pada asumsi-asumsi belaka.
"Penuntut Umum tidak mendasarkan tuntutannya pada fakta persidaangan melainkan pada asumsi-asumsi sehingga tuntutan tersebut harus ditolak," ujar pengacara Kuat di persidangan, Selasa (24/1/2023).
 BACA JUGA:Perkuat Hubungan dengan Indonesia, Kedubes Jepang Berangkat 25 Pemuda ke Program Jenesys
Menurut pengacara Kuat, dari persidangan, terdapat ringkasan fakta-fakta hukum yang terungkap berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang telah diperiksa. Pertama, terdakwa hanyalah supir merangkap Asisten Rumah Tangga keluarga dari saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi.
"Kedua, tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban (Brigadir J) hanyalah majinasi picisan Penuntut Umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligraf dan fidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Korban," tuturnya.
 BACA JUGA:Pledoi Dinilai Janggal, Ibu Brigadir J Yakin Kuat Maruf Berbohong Demi Keringanan Hukuman
Ketiga, kata pengecara Kuat, terdakwa tidak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap korban. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Daden Miftahul Haq sebab sebelum kejadian para ART dan ADC masih bersenda gurau di depan rumah Saguling.
Â
Pleidoi Kuat Ma'Ruf by Desk Nasional Jabodetabek MPI on Scribd
Keempat, terdakwa tidak mengetahui adanya pengamanan senjata milik Korban yang dilakukan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Terdakwa.
"Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan saksi Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam pejalanan dari Magelang menuju rumah Saguling. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," jelasnya.
Keenam, Terdakwa tidak mengetahui adanya pembicaraan antara saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling. Ketujuh, Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa korban. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi dan Terdakwa serta didukung dengan rekaman CCTV.
Follow Berita Okezone di Google News