JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo pasrah dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU), dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo pun merasa pasrah dalam hal ini, hingga menamai nota pembelaan atau Pleidoi dengan 'Pembelaan yang Sia-sia'.
 BACA JUGA: Dalam Pleidoi, Sambo Kecewa Dituduh Selingkuh, Bandar Narkoba hingga LGBT
Hal tersebut terlihat dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," kata Sambo di ruang sidang.
Ia pun merasa, dirinya beserta keluarga telah mendapatkan berbagai cacian dan makian. Ia pun mengaku pernah merasakan keputusasaan dan frustasi.
 BACA JUGA:Ferdy Sambo Akui Berikan Perintah Salah Pada Anak Buahnya
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan," papar Sambo.
"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," tambah dia.
Follow Berita Okezone di Google News