Â
JAKARTA - Ferdy Sambo mengungkapkan kekecewaannya atas berbagai tuduhan publik yang dialamatkan kepadanya.
Hal tersebut dilontarkan Sambo pada nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
 BACA JUGA: Isi Lengkap Nota Pembelaan Ricky Rizal Wibowo
Sambo menerangkan, semenjak dirinya dijadikan tersangka pada kasus ini, beragam caci maki serta pembullyan pun diterimanya beserta keluarga.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," katanya.
 BACA JUGA:Ferdy Sambo Akui Berikan Perintah Salah Pada Anak Buahnya
Dia pun mengatakan bahwa, sejak kasus ini mencuat ke publik dan masuk ke persidangan dia telah mendapatkan berbagai macam tudingan di tengah masyarakat.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ujarnya.
Tak hanya dituduh sebagai bandar narkoba, bandar judi, tukang selingkuh, dan juga pelaku LGBT, dia pun dituduh memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua.
Follow Berita Okezone di Google News