JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Dalam nota pembelaannya, Sambo menceritakan awal mula kasus ini terjadi, yakni dari peristiwa di Magelang.
"Penderitaan yang menimpa saya dan keluarga hari ini diawali dari peristiwa yang dialami oleh istri saya, Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022," ujar Sambo di persidangan, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, pada tanggal 8 Juli 2022, istrinya yang terkasih, Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan menyampaikan dirinya telah diperkosa oleh Brigadir J sehari sebelumnya di rumah Magelang.
Putri Candrawathi terus menangis tersedu-sedu sambil menceritakan bagaimana kejadian yang telah dialaminya tersebut.
"Tidak ada kata-kata yang dapat saya ungkapkan saat itu, dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih, hati saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua cerita itu," tuturnya.
Selain itu, Ferdy Sambo membantah telah menembak Brigadir J, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, ia mengakui telah merekaya tembak-menembak antara Brigadir J dengan Richard.
Isi lengkap pleidoi Ferdy Sambo :Â
Pembelaan Fs 240123 by Desk Nasional Jabodetabek MPI on Scribd
"Kesabaran dan akal pikiran saya pupus, entah apa yang ada dibenak saya saat itu, namun seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'hajar Chad…, kamu hajar Chad' Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali kearah Yosua, peluru Richard menembus tubuhnya, kemudian menyebabkan almargum Yosua jatuh dan meninggal dunia," tutur Sambo.
 BACA JUGA:Pleidoi Ferdy Sambo : Bantah Tembak Brigadir J, Akui Buat Rekayasa Tembak-menembak
"Kejadian tersebut begitu cepat, 'stop…berhenti…' saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard dan sontak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan oleh Richard Eliezer yang dapat mengakibatkan matinya Yosua," imbuh Sambo.
Follow Berita Okezone di Google News