JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat membacakan pleidoinya mengakui, dia telah memberikan perintah yang salah pada anak buahnya hingga membuat banyak anggota Polri disidang etik hingga dipecat.
"Sebelumnya untuk mendukung cerita tersebut, pada tanggal 13 Juli 2022 saya telah memberikan perintah yang salah kepada anggota Kepolisian untuk merusak laptop dan flash disk yang berisi copy rekaman CCTV di depan pos satpam rumah Duren Tiga 46," ujar Ferdy Sambo di persidangan, Selasa (24/1/2023).
Sambo mengatakan, akibat perintah salahnya itu, telah menyeret sebagian anggota Polri yang melaksanakan perintah tersebut dalam pemeriksaan kode etik, pidana, dan diberhentikan sebagai anggota Polri. Dampak tersebut tidak pernah dia bayangkan, sementara institusi Kepolisian juga tidak mengindahkan penjelasan dan permohonan maaf yang dia sampaikan pada setiap pemeriksaan.
Baca juga:Â Ferdy Sambo Ungkap Amarah Putri Candrawathi Meledak saat Pelecehan Disampaikan ke Publik
"Bahwa semua anggota Polri tersebut tidak bersalah karena mereka telah mendapatkan informasi dan fakta yang keliru, juga menjalankan perintah saya yang keliru," tuturnya.
Baca juga:Â Bantah Rencanakan Pembunuhan, Ferdy Sambo: Kemarahan Saya Meletup saat Bertemu Brigadir J
Sambo menerangkan, perintah salah itu dia berikan untuk mendukung skenario atau cerita bohong tembak-menembak tersebut, yang mana skenario itu baru dia sampaikan pada Bharada E atau Richard Elizer pasca terjadinya peristiwa penembakan Brigadir J. Setelah memerintahkan Ricky Rizal untuk mengantarkan istrinya, dia kembali ke rumah Saguling, dia masuk kembali menemui Bharada E untuk menjelaskan skenario tembak-menembak tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News