JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Eks Panglima GAM Izil Azhar. Dia merupakan salah satu buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari lembaga antirasuah.
Izil Azhar merupakan salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang yang juga melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"Dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK Izil Azhar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).
Izil Azhar DPO sejak 30 November 2018. Dia diamankan di sekitar Banda Aceh.
Baca juga:Â Minta Jadi Tahanan Kota Kepada KPK, Kuasa Hukum : Lukas Enembe Punya Komplikasi Penyakit
Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022.
"KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud. Berikutnya DPO tsb segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga:Â KPK Beberkan Kondisi Lukas Enembe: Bisa Duduk, Baca Tabloid, hingga Berjalan
Follow Berita Okezone di Google News
(fkh)