Â
JAKARTA - Majelis hakim memutuskan vonis lepas terhadap Henry Surya, terdakwa kasus penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Atas vonis hakim ini, koordinator tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengajukan kasasi hingga melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator JPU Syahnan Tanjung mengatakan, pengajuan kasasi tersebut dikarenakan pihaknya kecewa dan sedih atas penderitaan 23 ribu korban KSP Indosurya.
"Tidak hanya saya (yang kecewa), yang 23 ribu orang, dari korban. Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya?" ujar Syahnan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Tak hanya itu, akibat banyaknya korban dari kasus tersebut, ia bakal melayangkan laporan ke Jokowi dengan namanya sendiri. Itu karena ia menganggap putusan tersebut aneh dan sangat berpihak.
"Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya. Saya akan laporkan ke Presiden, saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini," tuturnya.
"Saya akan laporkan pribadi, nama saya Syahnan Tanjung ya, ini lengkap, saya nggak mau begini-begini pengadilan. Ini putusan paling aneh, putusan enggak berpihak pada korban," ujarnya.
Ia menambahkan, banyak keanehan dalamsidang vonis Henry. Salah satunya tidak mempertimbangkan korban maupun saksi.
"Yang kita hadirkan 62 orang saksi korban kita dari hampir kita hadirkan itu tempo hari 300 orang, mengejar waktu maka terbatas itu, tidak satu pun mengaku anggota koperasi. Mereka nasabah yang dijanjikan dapat bunga 9 sampai 12 persen," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News