JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo membacakan pleidoinya dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023). Sambo pun menyampaikan rasa penyesalannya atas pembunuhan Brigadir J.
"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Sambo di persidangan, Selasa (24/1/2023).
Sambo juga menyesal secara khusus terhadap istrinya, Putri Candrawathi yang untuk kedua kalinya harus menderita karena tanpa dasar dan bukti-bukti kesalahannya telah dijadikan terdakwa dalam persidangan ini.
Putri Candrawathi sebelumnya telah menjadi korban pemerkosaan yang merampas kehormatan dan martabatnya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu dari anak-anaknya.
Baca juga:Â Ferdy Sambo : Kebahagian Hidup Saya Kini Telah Sirna Menjadi Suram dan Sepi
"Tidak bisa saya bayangkan bagaimana hancur dan sakit perasaannya, kiranya Tuhan sajalah yang selalu menguatkan dan menghiburnya," tuturnya.
Baca juga:Â Bacakan Pledoi, Ferdy Sambo Mengaku Frustasi Dapatkan Tekanan Publik yang Begitu Besar
Ferdy Sambo sungguh menyesali peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang telah menyeret sejumlah anak buahnya yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana. Pasalnya, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui.
Follow Berita Okezone di Google News