JAKARTA – Pemilihan umum atau Pemilu merupakan sarana demokrasi yang bertujuan untuk memilih wakil rakyat di pemerintahan yang berasal dari suara rakyat.
Dalam sejarahnya, Pemilu di Indonesia telah berlangsung sebanyak 12 kali, yaitu pada 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.
 BACA JUGA:Profil Rasmus Paludan, Pimpinan Partai Politik yang Berkali-kali Bakar Alquran
Pada zaman Orde Baru, Pemilu di Indonesia menerapkan asas “LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia). Kemudian, di era reformasi berkembang asas lain, yaitu “Jurdil (Jujur dan Adil)”.
Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1998, berikut ini penjabaran atas enam asas pemilu di Indonesia.
1. Jujur
Asas jujur mengandung makna bahwa setiap Pemilu harus dilakukan sesuai aturan. Ini berguna untuk memastikan setiap warga negara memiliki hak memilih sesuai kehendaknya dan setiap suara memiliki nilai yang sama.
2. Adil
Asas adil mengandung bahwa Pemilu memberikan perlakuan yang sama terhadap pemilih tanpa ada pengistimewaan atau diskriminasi.
3. Langsung
Asas langsung mengandung bahwa pemilih harus memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
4. Umum
Asas umum mengandung bahwa Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga yang mempunyai hak untuk menggunakan suaranya.
Pada dasarnya setiap warga negara yang sudah berusia minimal 17 tahun sudah berhak ikut menyumbangkan suaranya dalam pemilihan umum.
Follow Berita Okezone di Google News