JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap eks PresidenYayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.
Ketua Majelis Hakim Hariyadi menyatakan Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dari Boeing.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Hakim Hariyadi saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Adapun hal meringankan, Ahyudin dinilai kooperatif terhadal jalannya sidang. Selain itu, Ahyudin juga dinilai menjadi tanggungan terhadap keluarganya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan petinggi Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama empat tahun penjara. Ketiganya ialah pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Baca juga:Â Dituntut Penjara 4 Tahun, Bagaimana Vonis Eks Petinggi ACT Ahyudin?
Dalam hal ini, Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Baca juga:Â 2 Eks Petinggi ACT 'Mengemis' ke Majelis Hakim Vonis Tak Bersalah
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Follow Berita Okezone di Google News