JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo, membacakan pledoinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Ricky membantah dia mengamankan senjata api (senpi) milik Brigadir J karena menerima perintah.
Menurut Ricky, pada 8 Juli 2022 pagi, dia diperintah secara mendadak Putri Candrawathi untuk mempersiapkan dan ikut mengantarnya pulang ke Jakarta. Sebagai bawahan, hal yang wajar untuk memenuhi tugas dari seorang pimpinan, dalam hal ini Putri yang merupakan istri dari Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Perintah yang disampaikan jelas dan tidak ada kaitannya dengan tuduhan yang mengatakan saya sudah mengetahui dan menghendaki kemungkinan dilakukan sesuatu terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, serta tidak ada hubungannya dengan perintah back up yang Penuntut Umum ambil dari keterangan setelah tiba di Jakarta," ujar Ricky di persidangan, Selasa (24/1/2023).
Ia menerangkan, perintah mendadak tentu mengakibatkan semua dilakukan secara terburu-buru, termasuk menurunkan barang-barang dan sekaligus senjata api yang telah diamankan. Hal itu karena khawatir adanya keributan lanjutan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf pada malam sebelumnya. Dia letakkan di dashboard mobil LM bersamaan dengan meletakkan senjata steyer AUG yang biasa diletakkan di mobil Putri.
Selain itu, ia menyebutkan, Brigadir J sepengetahuan dia akan duduk di situ. Kemudian diasumsikan sebagai tindakan mengamankan senjata kembali dan respon dalam bentuk kehendak dan rencana dia sebagai ajudan yang sudah terlatih untuk memuluskan dan mendukung kehendak Ferdy Sambo yang berencana meminta bantuan untuk back up di Jakarta. Sekali lagi, penuntut umum memakai keterangan yang baru dikemukakan Ferdy Sambo di Jakarta.
"Jika saya berniat untuk mengamankan kembali senjata almarhum Yosua akan lebih masuk akal bagi saya untuk meletakkan senjata tersebut dalam tas Tumi milik saya sehingga senjata tersebut selalu dalam penguasaan saya," tutur Ricky.
Follow Berita Okezone di Google News