JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri terus melengkapi berkas perkara 4 tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut anak.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan pihaknya kini tengah melengkapi berkas perkara 4 tersangka korporasi, yaitu PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), PT Fari Jaya Pratama (FJ), dan CV Samudera Chemical (SC).
“Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara terkait kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak, dengan tersangka korporasi PT TBK, PT FJ, CV APG dan CV SC,” kata Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Nurul melanjutkan, jika berkas perkara para tersangka korporasi tersebut telah rampung, pihaknya akan segera menyerahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Selanjutnya apabila sudah dilengkapi maka penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Nurul.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini, terdapat 9 tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Sembilan tersangka tersebut terdiri atas dua tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.
Dua tersangka perorangan adalah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR. Tersangka lainnya adalah tersangka korporasi, yaitu PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Follow Berita Okezone di Google News