Â
JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo membacakan pledoinya dalam persidangan Selasa (24/1/2023) ini. Ricky menyampaikan penyesalannya lantaran saat pertama kali diperiksa terkait kematian Brigadir J, Ricky tak menceritakan semuanya sejak awal.
"Seperti yang kita ketahui bersama, banyak dari pimpinan saya juga yang sedang menjalani sidang kasus Obstraction of justice dalam perkara ini," ujar Ricky di persidangan, Selasa (24/1/2023).
 BACA JUGA: BMKG Beberkan Soal Gempa Susulan Kerap Terjadi saat Magnitudo Besar
Menurut Ricky, sampai saat dia akhirnya dibawa anggota Provost ke kantor Biro Porvost Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Di ruang provost, Ferdy Sambo memanggil dia, Kuat, dan Richard ke salah satu ruangan, kemudian menyampaikan kepada mereka skenario tembak-menembak yang terjadi di rumah Duren Tiga dengan tujuan untuk membantu Richard pasca peristiwa penembakan tersebut.
Ric menerangkan, beberapa hari setelah pemeriksaan oleh Provost, Paminal, dan Penyidik Jakarta Selatan dia dipanggil oleh Ferdy Sambo. Sambo menanyakan apakah dia masih menyampaikan sesuai skenario yang disampaikan di ruang Provost kepada penyidik.
 BACA JUGA:Kronologi Wanita Dituduh Penculik Anak Dibakar di Sorong Papua Barat Daya
"Kemudian tanpa tahu maksud dan tujuannya apa, saya ditunjukkan amplop yang katanya berisi uang, akan tetapi tidak diberikan, dan tidak pernah saya terima, dan tidak pernah saya harapkan hingga saat ini," tutur Ricky.
Ricky mengungkapkan, beberapa kali dia menjalani proses pemeriksaan, dia masih menceritakan kronologi peristiwa di rumah Duren Tiga adalah peristiwa tembak-menembak. Dia merasa sangat gelisah, tertekan, dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya.
Follow Berita Okezone di Google News