JAKARTA - Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (24/1/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim Syafrudin Ainor menyatakan bahwa Henry Surya dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, suara hakim makin tak terdengar tatkala memberikan amar putusan tersebut.
Kemudian, jaksa langsung diberondong pertanyaan oleh korban maupun awak media kalang kabut serta menyebutkan bahwa terdakwa divonis bebas sembari meninggalkan ruang sidang.
Baca juga:Â Kasus KSP Indosurya, Henry Surya Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Mendengar vonis tersebut, massa korban penggelapan KSP Indosurya langsung mengamuk dan turut meneriaki hakim serta membentangkan poster berupa penolakan terhadap putusan.
"Buat apa sidang kalau tidak ada keadilan!," teriak salah seorang korban.
Baca juga:Â Ajukan Kasasi Vonis Bebas June Indira, Kejagung: Putusan Tersebut Ciderai Rasa Keadilan
Diketahui, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya , Henry Surya bakal menjalani sidang vonis hari ini.
Â
Follow Berita Okezone di Google News