JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut menuai sorotan masyarakat lantaran dianggap tak adil lantaran Bharada E merupakan justice collaborator (JC) yang mengungkap kasus tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut menanggapi curhatan Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang meminta bantuan Jokowi. Bantuan tersebut diminta karena tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dinilai terlalu berat.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Intervensi itu, kata Jokowi, tidak hanya berlaku pada kasus pembunuhan oleh Ferdi Sambo (FS) saja. Tapi juga berlaku untuk semua kasus yang masih berproses oleh lembaga hukum.
Baca juga:Â 5 Fakta Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Lebih Berat Ketimbang Putri Candrawathi
"Bukan kasus FS saja. Untuk semua kasus. Tidak," kata Jokowi.
Jokowi pun meminta kepada masyarakat agar dapat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga:Â Tindakan Bharada E Disebut Bukan Perintah Jabatan, LPSK: Ajudan Sering Kerja Bukan Kedinasan
"Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News