JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf membacakan pledoi (nota pembelaan) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Kuat heran dituduh berselingkuh dengan Putri Candrawathi. Ia pun tidak terima dengan tuduhan tersebut lantaran telah memiliki anak dan istri.Â
"Yang Mulia yang saya hormati, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan pada almarhum Yosua," ujar Kuat saat membacakan pleidoinya.
Kuat memeprtanyakan apakah karena dia menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya dalam persidangan sehingga dianggap bohong. Kuat mengaku sudah ditahan sekira 5 bulan. Selama itu dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Bahkan yang lebih parah di media sosial, saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," ucap Kuat dengan suara bergetar.
Kuat mengaku bingung dan tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimanapun, dia punya anak dan istri. Tuduhan ini dapat berdampak pada mereka.
Di sisi lain, Kuat mengaku Brigadir J baik kepadanya. Saat 2 tahun dia tidak bekerja dengan Ferdy Sambo, Brigadir J pernah membantunya. Brigadir J pernah memberikannya uang lantaran saat itu anaknya belum bayar sekolah.
Follow Berita Okezone di Google News