JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan untuk terdakwa kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Kedua terdakwa yakni, Ibju Khajar dan Hariyana Hermain meminta majelis hakim agar memvonis tak bersalah.
Menurut penasihat hukum dua terdakwa Virza Roy, kliennya tak ada motif untuk mengambil keuntungan pribadi dari dana hinah yang diperoleh oleh Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ia menilai, kliennya telah menjalankan tugas murni untuk kemanusiaan.
"Sehingga sudah selayaknya Bu Yana dan Pak Ibnu dinyatakan tidak bersalah oleh karena tidak ada niat jahat terkait penggunaan dana BCIF Boeing," kata Virza saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Virza menambahkan, majelis hakim perlu melihat perbedaan peran dua kliennya dengan terdakwa lainnya seperti Ahyudin, eks pendiri ACT.
"Oleh karenanya seyogyanya Majelis Hakim melihat perbedaan peran antara Pak Ibnu dan Bu Yana dengan Saudara Ahyudin selaku Pimpinan Yayasan ACT," kata Virza.
Follow Berita Okezone di Google News