JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf bakal kembali menjadi sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (24/1/2023).
Dalam sidang kali ini, keduanya bakal bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka akan membantah soal keterlibatannya dalam membunuh Brigadir J.
BACA JUGA: 6 Fakta Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Keduanya Kompak Ajukan PledoiÂ
Menurut Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, kliennya bakal membantah seluruh argumen Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana disampaikan Jaksa dalam tuntutannya itu.
Salah satu poin bantahan yang akan dituangkan Ricky berkaitan dengan Ricky yang disebutkan turut mengawasi Brigadir J sebelum dieksekusi.
"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU akan kita bantah. Ya itu asumsi dan ilusi JPU," ujarnya.
BACA JUGA:Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ajukan PembelaanÂ
Follow Berita Okezone di Google News