JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 Nomor penerbangan JT 610 akan menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (24/1/2023).
Ketiganya yakni, pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
"Betul, pembacaan putusan Drs Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin 23 Januari 2023.
 BACA JUGA:Pleidoi Mantan Petinggi ACT: Mohon Ampun ke Allah dan Minta Maaf ke Keluarga Korban Lion Air
Dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan empat tahun penjara terhadap tiga mantan petinggi Yayasan ACT. Jaksa meyakini, terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat lion air.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.
BACA JUGA:Mantan Petinggi ACT Minta Dibebaskan, Alasannya Punya 14 Anak Kecil dan Ada Riwayat JantungÂ
Follow Berita Okezone di Google News