JAKARTA - Irfan Widyanto, terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J bakal menjalani sidang tuntutan, hari ini, Selasa (24/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan surat tuntutan terdakwa dalam persidangan yang akan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Irfan Widyanto, (agenda) untuk tuntutan," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).
 BACA JUGA:Sidang Irfan Widyanto, Ahli Sebut Perusakan Elektronik secara Fisik Tak Dapat Dijerat UU ITE
Irfan Widyanto sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irfan didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin melakukan perbuatan perintangan penyidikan.
BACA JUGA:Irfan Widyanto Bakal Hadirkan Saksi Ahli Meringankan Dalam Persidangan Hari IniÂ
Follow Berita Okezone di Google News