JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa (24/1/2023). Ketiga terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, (agenda) untuk pembelaan," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).
Sebagai informasi, JPU telah membacakan tuntutan kepada ketiganya pada pekan lalu. Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup lantaran diyakini telah merencanakan pembunuhan dan merintangi perkara.
 Baca juga: 4 Fakta Ferdy Sambo Diberikan Wejangan oleh Mantan Wakapolri, Apa Pesannya
Sementara Ricky dan Kuat dituntut delapan tahun bui lantaran JPU meyakini keduanya telah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Follow Berita Okezone di Google News