JAKARTAĀ - Muhammad Said (26) divonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pelecehan jamaah perempuan asal Lebanon di Arab Saudi. Kejadian itu berlangsung saat Said sedang menjalani ibadah umrah. Pemerintah pun lewat KJRI sudah menyiapkan bantuan hukum untuk Said.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Bantuan Hukum
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin mengatakan, pihak Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi telah menyiapkan pengacara untukĀ Muhammad Said.
"Kami sudah komunikasi dengan kepala KJRI Jeddah, mendapat informasi bahwa KJRI Jeddah sudah menyiapkan lawyer untuk membantu meringankan hukum," ujar Arifin saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
2. Hal yang Memberatkan
Arifin menjelaskan, hal yang membuat rumit kasus ini adalah karena adanya pengakuan Muhammad Said tentang perbuatan pelecehan di Arab Saudi.
"Ada analisis agak berat karena pelakunya sudah memberikan pengakuan di pengadilan itu yang jadi masalah," jelasnya.
Ā Baca juga:Ā Benarkah Said Lakukan Pelecehan Seksual saat Tawaf hingga Berujung 2 Tahun Penjara?
3. Dua Fakta Bertolak Belakang
Sementara terkait Tweet yang viral disampaikan oleh keluarga, ia pun memperhitungkan fakta yang berkekuatan hukum serta apa yang disampaikan oleh pihak KJRI Jeddah.
Namun, Arifin sendiri pun tidak melarang keluarga melakukan pembelaan terhadap Muhammad Said.
"Kita menghadapi dua fakta, fakta satu pernyataan seseorang bukan lembaga yang berkekuatan hukum, kemudian yang satu pernyataan yang punya kekuatan hukum," terangnya.
"Keluarga punya pernyataan boleh-boleh saja melakukan pembelaan, tapi ketika kita mendengarkan pernyataan paling gak saya bertanya kepada Kepala KJRI Jeddah, dia adalah pejabat yang berkekuatan hukum dia mengatakan bahwa pelaku sudah memberikan pengakuan di pengadilan. Kalau pembelaan (keluarga) pasti semua orang melakukan wajar, tapi pembelaan yang berkekuatan hukum kan terjadi di pengadilan," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News