Share

Kepala Desa Demo Tuntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Apa Alasannya?

Tim Okezone, Okezone · Sabtu 21 Januari 2023 18:15 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 21 337 2750679 kepala-desa-demo-tuntut-masa-jabatan-kades-9-tahun-apa-alasannya-dGpYNxquk9.png Demo kepala desa di Gedung DPR RI. (Foto: Parlementaria)

JAKARTA - Wacana masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun ramai mencuat. Kepala Desa (Kades) Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Agus Salam Rahmat mengungkapkan alasan kenapa para kades menuntut masa jabatan dinaikkan.

Mengutip NU Online, Agus mengklaim tuntutan bukan semata agar jabatan lebih panjang. Namun hal itu didasari pada konflik yang muncul di setiap kali pemilihan kepala desa (Pilkades).

Menurut Agus, masa jabatan sebagai kades yang diperpanjang jadi 9 tahun dapat menghilangkan ketegangan atau konflik sosial di akar rumput saat pilkades.

“Bukan persoalan apa pun, bagus juga dengan adanya tuntutan itu meminimalisir terjadinya perpecahan di tingkat masyarakat desa,” kata dia.

 Baca juga: Mendes PTT Tegaskan Masa Jabatan Kades Selama 9 Tahun Untungkan Warga Desa

Momentum jarak kontestasi pilkades yang lebih lama dinilai akan mengurangi energi konflik sosial warga desa akibat dampak pembelahan pilihan.

“Yang kemarin enam tahun dikalikan tiga artinya dalam 18 tahun terjadi tiga kali konflik. Tapi kalau jabatan kades 9 tahun maka konflik hanya terjadi 2 kali dalam 18 tahun itu,” terangnya. 

Agus menuturkan, dalam praktiknya pilkades bisa lebih panas persaingannya daripada pilkada maupun pilpres. Jadi kalau kemarin pilpres ada istilah kampret-cebong, pilkades lebih dari itu. 

“Di desa skupnya lebih kecil, orang-orang tahu siapa dukung siapa. Jadi baik kalah atau menang kalau tidak cerdas demokrasi akan muncul konflik berkepanjangan sampai habis akhir jabatan kades,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Zainal Arifin berpendapat dengan perpanjangan jabatan 9 tahun dapat meningkatkan kinerja pemerintah desa.

“Kami meminta jabatan ditambah bukan karena untuk kepentingan pribadi. Saya sendiri sebagai kepala desa merasakan betul dengan jabatan 6 tahun untuk melaksanakan amanat belum bisa maksimal,” kata Zainal.

Dia mencontohkan pengelolaan anggaran dana desa untuk pembangunan. Sosialisasi kepada masyarakat dalam kurun waktu 6 tahun tidak cukup.

“Apalagi pandemi Covid-19 dua tahun kemarin, kinerja kami mengalami kendala akibat anggaran berkurang. Dana desa semua terpangkas,” ujar dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Seperti diketahui, pada Selasa (17/1/2023), sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR.   Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.

Sementara itu, Peneliti Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta Sunaji Zamroni mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun tidak masuk akal. 

“Jangankan sembilan tahun, yang enam tahun aja argumentasi dan alasannya belum jelas. Jika sekarang ditarik ke angka sembilan asumsi yang dibangun itu sebenarnya sudah nggak make sense juga,” kata Naji.

Ia menambahkan, masa jabatan seorang pejabat tidak perlu terlalu lama, karena akan merasa lebih berkuasa dan kemungkinan mengundang banyak risiko.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini