JAKARTA - Wacana masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun ramai mencuat. Kepala Desa (Kades) Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Agus Salam Rahmat mengungkapkan alasan kenapa para kades menuntut masa jabatan dinaikkan.
Mengutip NU Online, Agus mengklaim tuntutan bukan semata agar jabatan lebih panjang. Namun hal itu didasari pada konflik yang muncul di setiap kali pemilihan kepala desa (Pilkades).
Menurut Agus, masa jabatan sebagai kades yang diperpanjang jadi 9 tahun dapat menghilangkan ketegangan atau konflik sosial di akar rumput saat pilkades.
“Bukan persoalan apa pun, bagus juga dengan adanya tuntutan itu meminimalisir terjadinya perpecahan di tingkat masyarakat desa,” kata dia.
 Baca juga: Mendes PTT Tegaskan Masa Jabatan Kades Selama 9 Tahun Untungkan Warga Desa
Momentum jarak kontestasi pilkades yang lebih lama dinilai akan mengurangi energi konflik sosial warga desa akibat dampak pembelahan pilihan.
“Yang kemarin enam tahun dikalikan tiga artinya dalam 18 tahun terjadi tiga kali konflik. Tapi kalau jabatan kades 9 tahun maka konflik hanya terjadi 2 kali dalam 18 tahun itu,” terangnya.Â
Agus menuturkan, dalam praktiknya pilkades bisa lebih panas persaingannya daripada pilkada maupun pilpres. Jadi kalau kemarin pilpres ada istilah kampret-cebong, pilkades lebih dari itu.Â
“Di desa skupnya lebih kecil, orang-orang tahu siapa dukung siapa. Jadi baik kalah atau menang kalau tidak cerdas demokrasi akan muncul konflik berkepanjangan sampai habis akhir jabatan kades,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Zainal Arifin berpendapat dengan perpanjangan jabatan 9 tahun dapat meningkatkan kinerja pemerintah desa.
“Kami meminta jabatan ditambah bukan karena untuk kepentingan pribadi. Saya sendiri sebagai kepala desa merasakan betul dengan jabatan 6 tahun untuk melaksanakan amanat belum bisa maksimal,” kata Zainal.
Dia mencontohkan pengelolaan anggaran dana desa untuk pembangunan. Sosialisasi kepada masyarakat dalam kurun waktu 6 tahun tidak cukup.
“Apalagi pandemi Covid-19 dua tahun kemarin, kinerja kami mengalami kendala akibat anggaran berkurang. Dana desa semua terpangkas,” ujar dia.
Follow Berita Okezone di Google News