Share

KPK Beberkan Kondisi Lukas Enembe: Bisa Duduk, Baca Tabloid, hingga Berjalan

Arie Dwi Satrio, Okezone · Sabtu 21 Januari 2023 16:17 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 21 337 2750636 kpk-beberkan-kondisi-lukas-enembe-bisa-duduk-baca-tabloid-hingga-berjalan-BvGAdbCO3X.jpg Lukas Enembe (Foto: MPI)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kondisi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang diperoleh KPK, kondisi Lukas Enembe tampak stabil saat menjalani perawata di RSPAD. Bahkan, KPK mengamati Lukas bisa beraktivitas normal seperti, duduk, membaca tabloid, hingga berjalan.

"Sudah kami jelaskan bahwa keadaan tersangka LE stabil tentu berdasarkan data dan fakta harian yang informasi tersebut kami terima langsung dari tempat perawatan saat itu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/1/2023).

"Keadaan LE yang dapat beraktifitas seperti biasa di ruang perawatan seperti duduk, baca tabloid, berdiri dan bahkan berjalan," sambungnya.

Baca juga: KPK ke OC Kaligis: Berikan Nasihat dan Pembelaan Sesuai Koridor Hukum ke Lukas Enembe

Hal itu ditegaskan Ali sekaligus menepis pernyataan tim kuasa hukum Lukas Enembe yang menyampaikan bahwa kondisi kliennya drop alias menurun. Ali meminta kepada kuasa hukum Lukas Enembe untuk berbicara proporsional soal kondisi kliennya.

Baca juga: Lukas Enembe Dikabarkan Sakit Keras, KPK: Keadaannya Stabil

"Penasihat Hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar koperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," terangnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Ali mengingatkan kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk fokus memberikan nasihat yang sesuai koridor hukum kepada kliennya. KPK siap adu pembuktian soal dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Soal pembuktian, silakan kami berikan kesempatan yang sama buktikan sebaliknya apa yang telah kami terapkan pasal-pasalnya. Tentu sesuai koridor hukum," beber Ali.

"Ada tempat, waktu dan ruang yang sama untuk melakukan pembelaan karena semua hasil penyidikan pasti akan dibuka seluas-luasnya di hadapan majelis hakim," sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengabarkan bahwa Lukas sudah kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Jumat, 20 Januari 2023, malam. Lukas diketahui sempat dibantarkan kembali ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, sejak Selasa, 17 Januari 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim medis RSPAD, kata Ali, Lukas telah pulih setelah menjalani perawatan selama sekira empat hari. Oleh karenanya, Lukas kembali dijebloskan ke penjara. KPK berharap kedepannya Lukas dapat kooperatif menjalani proses hukumnya.

"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," terangnya.

KPK memastikan bakal memenuhi hak-hak Lukas sebagai tersangka. Termasuk, hak Lukas untuk mendapatkan perawatan medis. KPK telah menerjunkan tim dokter untuk memantau kondisi kesehatan setiap harinya.

Untuk diketahui, Lukas kembali dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, setelah mengeluh sakit saat diperiksa tim penyidik KPK, pada Selasa, 17 Januari 2023. Awalnya, Lukas dibawa ke RSPAD dalam rangka kontrol rawat jalan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dokter KPK.

Namun, untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam oleh tim medis, Lukas akhirnya diputuskan untuk dirawat inap. Berdasarkan hasil pemantauan tim medis, Lukas saat ini kondisinya jauh lebih stabil.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini