Share

KPK Periksa Pimpinan DPR Papua soal Dana Otsus hingga Anggaran Operasional Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio, Okezone · Sabtu 21 Januari 2023 06:50 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 21 337 2750419 kpk-periksa-pimpinan-dpr-papua-soal-dana-otsus-hingga-anggaran-operasional-lukas-enembe-8Um5eo5BKL.jpg Yunus Wonda (Foto: Antara)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, 20 Januari 2023. Yunus Wonda dikonfirmasi penyidik soal dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Tak hanya itu, KPK juga mendalami pengetahuan Yunus Wonda soal alokasi anggaran untuk operasional tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Yunus Wonda diduga mengetahui ihwal pembahasan dana otsus Papua hingga alokasi anggaran untuk operasional Lukas Enembe.

"Yunus Wonda (Anggota DPRD Papua), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan penganggaran untuk APBD termasuk dana otonomi khusus di Provinsi Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/1/2023).

"Selain itu, didalami juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE sebagai Gubernur," sambungnya.

Sebelumnya, KPK memastikan bakal mengembangkan kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). KPK tidak hanya berhenti pada satu kasus. Ke depannya, KPK membuka peluang untuk menelusuri penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua bernilai triliunan rupiah.

Dana otsus Papua diketahui sempat disorot Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud geram setelah mengetahui dana otsus senilai Rp1000,7 triliun yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua ternyata tidak jadi apa-apa. Mahfud melihat masih banyak masyarakat Papua yang belum sejahtera.

"Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp 1000,7 triliun melalui dana otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin," tegas Mahfud di Kampus Unisma, Malang, 23 September 2022.

KPK bakal mengembangkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tanah Tabi bakal didalami KPK lewat pemeriksaan saksi-saksi. Para saksi tak tertutup kemungkinan bakal dikonfirmasi juga soal penggunaan dana otsus Papua di zaman Lukas.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Follow Berita Okezone di Google News

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini