Share

Mulai 24 Januari 2023, Masyarakat Bisa Vaksin Booster Kedua

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Sabtu 21 Januari 2023 05:19 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 21 337 2750400 mulai-24-januari-2023-masyarakat-bisa-vaksin-booster-kedua-gpTeEqKYXp.jpg Vaksinasi booster dosis kedua mulai 24 Januari 2023. (Dok Okezone)

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksin booster kedua atau vaksinasi tahap keempat untuk masyarakat yang berumur 18 tahun ke atas.

Izin itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum tertanggal 20 Januari 2023.

Surat yang tandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu itu menerangkan, izin pemberian vaksin booster kedua itu mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 serta adanya varian baru di Tanah Air.

Pemberian vaksin bioster kedua itu mempertimbangkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI tentang pemberian vaksinasi dosis keempat bagi masyarakat umum.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasyankes melaksanakan vaksinasi Covid-19 beberapa hal sebagai berikut: Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," tutur Maxi.

Follow Berita Okezone di Google News

Maxi menegaskan, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua harus vaksin yang telah mendapat izin Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Pemberian vaksin booster kedua juga dapat diberikan tenaga kesehatan dan juga kelompok lansia.

"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster kesatu," tutur Maxi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini