Â
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke tahanan. Langkah itu dilakukan setelah tim dokter RSPAD Gatot Soebroto menyatakan kondisi Lukas dalam keadaan sehat.
"Informasi yang kami terima,oleh karena Tim Medis menyatakan tersangka LE (Lukas Enembe) sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Ali mengatakan, penyidik KPK mencabut status pembantaran Lukas. Atas dasar itu, Lukas kembali dijebloskan ke Rutan KPK guna menjalani massa tahanan.
Ia melanjutkan, tim dokter Rutan KPK bakal memantau kondisi kesehatan Lukas selama berada di balik jeruji.
"Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," tutur Ali.
"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Lukas Enembe dikabarkan kembali dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak Selasa, 17 Januari 2023. Terkait hal itu, KPK kembali membantarkan penahanan Lukas Enembe.
Follow Berita Okezone di Google News
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.