Share

Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Trading Net89 ke Jaksa

Riana Rizkia, MNC Portal · Jum'at 20 Januari 2023 18:08 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 20 337 2750242 polri-segera-limpahkan-berkas-perkara-kasus-trading-net89-ke-jaksa-TWBc4VWnyM.jpg Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok Polri)

 

JAKARTA - Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa delapan tersangka kasus investasi bodong Net89.

"Terhadap delapan tersangka, yaitu AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan DA, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

 BACA JUGA:Bareskrim Sita Gedung Senilai Rp4,5 Miliar Terkait Kasus Robot Trading Net89

Ramadhan menjelaskan, pihaknya belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan delapan tersangka. Namun, lanjutnya, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara kasus Net89 yang menyebabkan kerugian para member hingga Rp 2 triliun.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.

 BACA JUGA: Bareskrim Sebut Red Notice Du Tersangka Kasus Net89 Sudah Diterbitkan

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu mengatakan, Bareskrim telah menetapkan para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus investasi bodong Net89.

Berikut identitas para tersangka kasus investasi bodong Net89:

1. Pemilik Net89 berinisial AA

2. Direktur PT SMI berinisial LSH

3. Founder dan exchanger Net89 berinisial ESI

4. Lima orang sub-exchanger berinisial RS, AAL, HS, FI, dan DA.

Untuk diketahui, satu dari delapan tersangka, yakni HS telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Tol Solo-Semarang pada Minggu (30/10/2022).

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini