Â
JAKARTA - Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa delapan tersangka kasus investasi bodong Net89.
"Terhadap delapan tersangka, yaitu AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan DA, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
 BACA JUGA:Bareskrim Sita Gedung Senilai Rp4,5 Miliar Terkait Kasus Robot Trading Net89
Ramadhan menjelaskan, pihaknya belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan delapan tersangka. Namun, lanjutnya, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara kasus Net89 yang menyebabkan kerugian para member hingga Rp 2 triliun.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.
 BACA JUGA: Bareskrim Sebut Red Notice Du Tersangka Kasus Net89 Sudah Diterbitkan
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu mengatakan, Bareskrim telah menetapkan para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus investasi bodong Net89.
Berikut identitas para tersangka kasus investasi bodong Net89:
1. Pemilik Net89 berinisial AA
2. Direktur PT SMI berinisial LSH
3. Founder dan exchanger Net89 berinisial ESI
4. Lima orang sub-exchanger berinisial RS, AAL, HS, FI, dan DA.
Untuk diketahui, satu dari delapan tersangka, yakni HS telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Tol Solo-Semarang pada Minggu (30/10/2022).
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)