JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) RI, telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya fenomena ngemis online di media sosial Tiktok.
Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, turut mengimbau para gubernur dan bupati/wali kota untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi kategori tersebut.
"Saya imbauan ke daerah, Itu (ngemis online) memang enggak boleh,"ujar Risma dikutip dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi. Dimana pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan aktivitas itu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja,"bunyi surat edaran itu.
Tidak hanya itu, pemda juga diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. Terutama bagi mereka yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.
Follow Berita Okezone di Google News