Share

Kasus Suap Pengurusan Perkara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Segera Diseret ke Meja Hijau

Arie Dwi Satrio, Okezone · Jum'at 20 Januari 2023 16:14 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 20 337 2750145 kasus-suap-pengurusan-perkara-hakim-agung-sudrajad-dimyati-cs-segera-diseret-ke-meja-hijau-ZPxmmAtme6.jpg Hakim Agung Sudrajat saat ditahan KPK (foto: dok MPI)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan (dkk). Sudrajad Dimyati Dkk bakal segera disidang atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Sudrajad Dimyati Dkk tersebut ke tahap penuntutan. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas perkara tersebut untuk disusun menjadi surat dakwaan.

"Tim Jaksa setelah meneliti dan memeriksa serta mengaitkan seluruh alat bukti yang ada dalam berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur-unsur pasal dari dugaan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka SD dkk," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

 BACA JUGA:Periksa Empat Hakim Agung di Gedung MA, KPK: Penyidik Harus Segera Selesaikan Berkas Perkara

"Dipastikan pelimpahan berkas perkara bersama dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 BACA JUGA:KPK Periksa 4 Hakim Agung di Gedung MA, Kenapa?

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Follow Berita Okezone di Google News

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini