Share

Remaja Hamil di Luar Nikah Semakin Melonjak, Apa Kata Kepala BKKBN?

Binti Mufarida, MNC Portal · Jum'at 20 Januari 2023 15:40 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 20 337 2750114 remaja-hamil-di-luar-nikah-semakin-melonjak-apa-kata-kepala-bkkbn-PuXWOj4nB7.jpg Ilustrasi: Freepik

JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo turut merespon tingginya angka permintaan dispensasi nikah di sejumlah Pengadilan Agama daerah. Hal ini disebabkan karena meningkatnya remaja yang hamil di luar nikah.

Hasto mengatakan tingginya permintaan dispensasi nikah ini tidak bisa dijadikan standar untuk mengukur tren tingginya pernikahan dini.

(Baca juga: Sudah Hamil Duluan, Ratusan Pelajar Lulusan SMP di Pacitan Ajukan Dispensasi Nikah)

“Ya ini banyak orang tanya ya, tapi sebelum kita itu merasa bahwa kasus itu naik, itu ukuran dispensasi itu, kalau menikah dini itu dispensasi itu untuk melihat tren nggak tepat,” katanya saat dialog secara virtual, Jumat (20/1/2023).

Dia melanjutkan, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah adalah minimal usia 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Dari aturan sebelumnya, batas minimal usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

“Karena gini ada perubahan undang-undang. Jadi dulu undang-undangnya membolehkan nikah 16 tahun, sekarang undang-undang membolehkan nikah 19 tahun. Sehingga, dengan ada undang-undang baru nikahnya batasan 19 tahun," ujarnya.

Semua orang yang menikah usia 17-18, kata dia meminta dispensasi. Karena batasan usia yang harus 19 tahun. 

“Dulu waktu batasnya 16 tahun, yang umur 17 tahun menikah minta dispensasi nggak? Tidak, yang 18 tahun mau nikah minta dispensasi ndak? Tidak,"tanyanya.

Follow Berita Okezone di Google News

"Jadi setelah berubah undang-undang bahwa batas nikahnya itu tinggi usianya yang meminta dispensasi lebih banyak atau lebih sedikit? Ya lebih banyak, karena dulu nggak perlu dispensasi sekarang harus dengan dispensasi,” jelasnya.

Hasto pun mengatakan bahwa tingginya angka nikah muda itu juga terjadi sebelum adanya pembaharuan UU. “Makanya kenaikan dispensasi sebelum undang-undang, kemudian setelah undang-undang ini tidak bisa begitu. Kalau menurut saya tingginya sudah sejak dulu, kawin muda, sejak sebelum ada undang-undang ini. Hanya dulu tidak perlu dispensasi.”

“Jadi kalau mengukur dengan dispensasi ini mengukur yang salah, ini perlu saya luruskan bahwa kalau Anda menilai kawin dini dengan dispensasi itu salah, karena ada perubahan undang-undang ya. Sehingga naiknya bukan karena naik usia dini nikah, karena naiknya kenapa? Perubahan batas undang-undang, yang dulu tidak perlu dispensasi sekarang perlu dispensasi,” kata Hasto.

“Supaya jangan menganggap dispensasi naik itu berarti kenaikan jumlah orang nikah itu bertambah, sejak dulu tinggi, cuma dulu kan ndak perlu pakai dispensasi,” tandasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini