JAKARTA - Tingginya angka permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama di sejumlah daerah akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Permintaan dispensasi nikah ini hanya dilakukan oleh calon mempelai yang berusia kurang dari batas yakni 19 tahun.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah Kantor Urusan Agama (KUA) adalah minimal usia 19 tahun.
Diantaranya di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang mencatat sebanyak 569 permintaan dispensasi nikah pada tahun 2022. Angka ini bahkan melampaui di Ponorogo yang berjumlah 191 permintaan.
Merespon hal ini, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo mengatakan tingginya permintaan dispensasi nikah itu 80% karena hamil di luar nikah. Sehingga, permintaan dispensasi oleh calon mempelai yang usianya kurang dari 19 tahun tidak bisa ditolak.
“Kita prihatinkan itu bukan masalah (angka) dispensasi naik, kalau saya yang saya prihatinkan itu ya ternyata yang diberi dispensasi itu 80% karena nggak bisa ditolak itu, karena sudah hamil (di luar nikah), itu yang saya prihatinkan,” kata Hasto saat dialog secara virtual, Jumat (20/1/2023).
“Kenapa diberi dispensasi? Tadi jawabannya nggak bisa ditolak. Tapi kan jawabannya sudah hamil, jadi itu yang kita prihatin,” tambahnya.
Follow Berita Okezone di Google News