JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall atau yang karib disapa Hercules, pada sore tadi. Penyidik mendalami keterangan Hercules soal aliran uang pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sedianya, Hercules diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD). KPK menduga Hercules mengetahui aliran uang dari tersangka Pengacara Heryanto Tanaka (HT) ke beberapa pihak untuk mengurus perkara yang ditangani Hakim Sudrajad Dimyati.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka HT ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani tersangka SD dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, Hercules mengaku tidak tahu menahu soal aliran dana terkait pengurusan perkara di MA. Ia justru meminta awak media untuk bertanya ke penyidik soal dugaan aliran dana tersebut.
"Enggak, saya enggak ngerti itu, saya enggak tahu itu aliran dana itu, tanya sama penyidik ya," tegas Hercules usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, sore tadi.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Follow Berita Okezone di Google News