JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan, dalam waktu dekat akan memeriksa konten kreator terkait dengan maraknya fenomena ngemis online di media sosial platform Tiktok.
Namun, Polisi tidak mengungkap identitas konten kreator yang akan dipanggil terkait konten tersebut.
"Nah oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat kreator," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
 BACA JUGA: Bareskrim Bakal Bongkar Pelaku Iklan Judi Online di Website Pemerintahan
Adi Vivid mengungkapkan, pihaknya telah melakukan identifikasi terkait dengan fenomena ngemis online itu. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada wilayah hukum Polda NTB.
Peristiwa yang dimaksud adalah ngemis online dengan menampilkan seorang lansia yang hingga mandi lumpur demi mendapatkan saweran dari netizen.
"Kemudian Dirkrimsus Polda NTB sudah mengutus anggotanya ke sana, dan si nenek sudah dilakukan pemeriksaan, ternyata nenek bagian dari konten kreator, jadi nenek itu berperan seolah sebagai korban, seolah-olah kedinginan," ujar Adi Vivid.
 BACA JUGA:Bareskrim Tangkap 13 Penipu Online Modus Kirim Link dan Aplikasi Palsu
Dari hasil identifikasi tersebut, Adi Vivid menegaskan bahwa, nenek tersebut menjadi korban eksploitasi dari konten kreator yang hanya memiliki kepentingan untuk konten semata.
"Yang menurut kami tidak pas, yang mengeksloitasi kelemahan seseorang, nenek, kami akan menggandeng Komnas Perempuab untuk mengimbau kepada rekan-rekan, pada saat ini kami juga mengimbau rekan konten kreator untuk menyetop membuat kreator seperti itu karena itu tidak baik, kedepannya sangat tidak baik," tutup Adi Vivid.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)