JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati mengklaim, pihaknya telah menegur perusahaan Mixue terkait ketentuan logo halal.
Menurut Muti, Mixue dinilai telah gegabah karena telah semena-mena memasang logo halal. Padahal, mereka sendiri belum mengantongi terkait sertifikat halal.
 BACA JUGA:Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, BPJPH: Jangan Pasang Logonya
"Orang enggak boleh pasang logo halal tanpa ada sertifikat halal. Yang jelas ada tindakan administratif. Dan kemarin ada teguran administratif karena tampilkan logo halal," ujar Muti kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Muti mengatakan, perusahaan yang belum mengantongi sertifikat halal tidak boleh memasang logo halal secara sepihak. Karena, bukan tidak mungkin perusahaan tersebut terkena sanksi administrasi.
 BACA JUGA:Mahfud MD Minta Kasus Pelecehan Seksual Kemenkop Diproses Kembali Usai 3 Pelaku Gugur Tersangka
"Jadi sebenarnya mereka yang lebih parah adalah orang yang mengurus tiba-tiba pasang sendiri itu yang sebetulnya sangat berat karena harus ada hukuman yang lebih berat dari sekedar administrasi," paparnya.
Follow Berita Okezone di Google News