Share

Mahfud MD Minta Propam Polri Periksa Penyidik Imbas Praperadilan 3 Pelaku Pelecehan Kemenkop Dikabulkan

Bachtiar Rojab, MNC Media · Kamis 19 Januari 2023 01:17 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 18 337 2748992 mahfud-md-minta-propam-polri-periksa-penyidik-imbas-praperadilan-3-pelaku-dikabulkan-R7l7rqWY5o.jpg Mahfud MD/Foto: Bachtiar Rojab

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Divisi Propam Polri memeriksa Penyidik Polres Metro Bogor imbas gugurnya status ketiga terduga pelaku pelecehan seksual sebagai tersangka.

Mahfud mengatakan, Ia meminta kasus pelecehan seksual terhadap pegawai Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali diproses. Termasuk, pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor.

 BACA JUGA:Viral Penumpang Jatuh ke Celah Peron Stasiun Sudirman, Korban Selamat

"Rapat koordinasi tadi juga meminta kepada divisi propam polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak professional," ujar Mahfud di youtube Kemenkopolhukam, Rabu (18/1/2023).

Mahfud menambahkan, ketidakprofesionalan penyidik Polresta Bogor terlihat saat mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan dan ke alamat yang berbeda.

 BACA JUGA:Apresiasi Ide Pembentukan UU Restorative Justice, Kajati DKI: Demi Kepentingan Rakyat

"Surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa mengatakan perkara di SP3 karena restorative justice. Tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan bahwa SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti," ungkapnya.

"Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," sambung Mahfud.

Follow Berita Okezone di Google News

Diketahui, Pengadilan Negeri Bogor diketahui telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga pelaku pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM. Sehingga, putusan itu turut menggugurkan status tersangka ketiga orang tersebut.

Dalam penelusuran yang dilakukan MNC Portal di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, terlihat keputusan tersebut telah dibacakan sejak Kamis (12/1/2023) lalu.

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon," tulis keterangan putusan tersebut, dikutip Rabu (18/1/2023).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini