Share

Mahfud MD Minta Kasus Pelecehan Seksual Kemenkop Diproses Kembali Usai 3 Pelaku Gugur Tersangka

Bachtiar Rojab, MNC Media · Rabu 18 Januari 2023 23:47 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 18 337 2748985 mahfud-md-minta-kasus-pelecehan-seksual-kemenkop-diproses-kembali-usai-3-pelaku-gugur-tersangka-8xmDej5c9m.jpg Mahfud MD/Foto: Okezone

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kasus pelecehan seksual yang terjadi kepada pegawai Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) segera diproses kembali.

Hal ini, usai ketiga terduga pelaku pelecehan digugurkan status tersangkanya oleh Pengadilan Negeri Bogor. Menurut Mahfud, pihaknya sudah berkoordinasi agar mendorong kasus ini dibuka kembali.

 BACA JUGA:Apresiasi Ide Pembentukan UU Restorative Justice, Kajati DKI: Demi Kepentingan Rakyat

"Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," ujar Mahfud di laman YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (18/1/2023).

Mahfud menambahkan, ia paham betul pahwa PN Bogor belum memahami terkait perkara kasus. Sehingga, sudah sepatutnya perkara tersebut kembali diproses secara hukum.

 BACA JUGA:Ibu Yosua Menangis Histeris Lantaran Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara, sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem," ungkapnya.

"Karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan. Itu untuk perkaranya," sambung Mahfud.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Bogor diketahui telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga pelaku pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM. Sehingga, putusan itu turut menggugurkan status tersangka ketiga orang tersebut.

Dalam penelusuran yang dilakukan MNC Portal di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, terlihat keputusan tersebut telah dibacakan sejak Kamis (12/1/2023) lalu.

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon," tulis keterangan putusan tersebut, dikutip Rabu (18/1/2023).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini