JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kasus pelecehan seksual yang terjadi kepada pegawai Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) segera diproses kembali.
Hal ini, usai ketiga terduga pelaku pelecehan digugurkan status tersangkanya oleh Pengadilan Negeri Bogor. Menurut Mahfud, pihaknya sudah berkoordinasi agar mendorong kasus ini dibuka kembali.
 BACA JUGA:Apresiasi Ide Pembentukan UU Restorative Justice, Kajati DKI: Demi Kepentingan Rakyat
"Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," ujar Mahfud di laman YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (18/1/2023).
Mahfud menambahkan, ia paham betul pahwa PN Bogor belum memahami terkait perkara kasus. Sehingga, sudah sepatutnya perkara tersebut kembali diproses secara hukum.
 BACA JUGA:Ibu Yosua Menangis Histeris Lantaran Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara, sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem," ungkapnya.
"Karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan. Itu untuk perkaranya," sambung Mahfud.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News