Share

RPA Perindo Tunjukkan Foto Terduga Pelaku Pencabulan di Cempaka Putih Sudah Ditangkap

Nur Khabibi, MNC Portal · Rabu 18 Januari 2023 21:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 18 337 2748928 rpa-perindo-tunjukkan-foto-terduga-pelaku-pencabulan-di-cempaka-putih-sudah-ditangkap-S29cd1GYa6.JPG

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendapatkan kabar terduga pelaku pemerkosa anak di Cempaka Putih ditangkap. Kepastian itu didapatkan pagi ini, Rabu (18/1/2023).

"RPA Perindo mengadakan konpers sehubungan ditangkapnya pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Polres Metro Jakpus pada hari ini pagi tadi sudah ditangkap," kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina di Kantor RPA Perindo, Rabu (18/1/2023).

Dalam kesempatan tersebut, ia menampilkan dua foto yang berasal dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang menunjukkan terduga pelaku sudah ditangkap.

Guna memastikan foto tersebut, Jeannie juga menyebutkan telah melakukan video call dengan petugas terkait. Dan hasilnya betul pelaku sudah ditangkap.

Dalam sebuah foto, menunjukkan foto pelaku yang menggunakan baju berwarna putih sedang duduk dengan beberapa orang yang diduga juga narapidana.

Foto yang kedua, menunjukkan foto terduga pelaku seorang diri yang berdiri dengan menggunakan pakaian berwarna putih. Ciri-cirinya pun sama dengan foto yang ditunjukkan RPA Perindo sebelumnya, yakni berbadan kurus, warna kulit sawo matang, dan mempunyai jenggot.

Sebelumnya, Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa N (6) warga Cempaka Putih memasuki babak baru. Setelah delapan bulan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), hari ini terduga pelaku HJ (40) telah ditangkap.

Partai Perindo, yang dikenal peduli dan bekerja nyata turun tangan melindungi hak perempuan dan anak terus menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut. Hal itu demi memastikan keamanan anak-anak generasi penerus bangsa terhindar dari predator yang bisa mengganggu masa depan mereka.

Jeannie melanjutkan, dengan adanya penangkapan ini, ia berterima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakpus yang telah melakukan penangkapan. Namun, ia meminta agar penanganan kasus serupa dan kasus-kasus lainnya tidak lama seperti laporan yang dimaksud.

"Sebagai catatan ini adalah proses yang paling lama delapan bulan baru pelakunya ditangkap," ucapnya.

"Harapan kami supaya secepatnya diproses sesuai UU yang berlaku dan pelaku mendapat hukuman yang maksimal," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(kha)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini