Share

2 Korban Tewas Bentrokan PT GNI Sudah Diserahkan ke Keluarga dan Dubes China

Puteranegara Batubara, Okezone · Rabu 18 Januari 2023 16:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 18 337 2748704 2-korban-tewas-bentrokan-pt-gni-sudah-diserahkan-ke-keluarga-dan-dubes-china-2JAnC7KR0I.jpg Polisi berjaga di PT GNI, Morowali Utara, usai bentrok antara pekerja asing dan lokal. (iNews/Jemmy Hendrik)

JAKARTA - Dua korban meninggal dunia akibat bentrokan antara pekerja asing dan lokal di Pabrik nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), telah dikembalikan ke pihak keluarga dan otoritas terkait.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto mengungkapkan, untuk korban tenaga kerja Indonesia sudah diserahkan kepada pihak keluarga.

"Untuk jenazah MS (19) sudah diambil pihak keluarganya untuk dibawa pulang ke kampungnya," kata Didik kepada wartawan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Sementara korban TKA, kata Didik, saat ini sudah diserahkan kepada Kedutaan Besar (Kedubes) China untuk Indonesia.

"Demikian juga jenazah TKA Mr XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang rencananya jenazah akan dikremasi di Kota Makassar," ujar Didik.

Sebelumnya, bentrokan melibatkan pekerja asing dan lokal terjadi di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sebanyak 69 orang diduga provokator diamankan pihak kepolisian.

Dari kejadian itu, dua orang dikabarkan tewas. Satu warga negara asing dan satu warga lokal yang bekerja di perusahaan PT GNI.

Follow Berita Okezone di Google News

Kerusuhan tersebut bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu. Hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.

Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan sehingga dua orang dinyatakan meninggal dunia. Buntut bentrok antar pekerja asing dengan pekerja lokal di PT. GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Adapun tuntutan karyawan lokal, pertama perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada di lokasi kerja.

Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Kelima, stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini